Tebing Tinggi, kedannews.com – Berbagai daya dan upaya dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta Polres Tebingtinggi, Kejari Tebing Tinggi, Kodim 0204/DS guna menekan dan memutus penyebaran virus Covid-19 kini menunjukkan hasil. Terbukti, saat ini Kota Tebing Tinggi telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian mengatakan hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Ya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Alhamdulillah Kota Tebing Tinggi telah memenuhi kriteria dan ditetapkan masuk PPKM level 1,” ujar Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Dedi P. Siagian selaku Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, saat memberikan keterangan di kantor Diskominfo Tebingtinggi Jl. Imam Bonjol, Rabu (24/11/2021).






