Politik

Ketua DPRD SU Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele Rugikan Negara Rp32 M

×

Ketua DPRD SU Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele Rugikan Negara Rp32 M

Sebarkan artikel ini
Baskami Ginting Ketua DPRD SU

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1) disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992. Kala itu Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir mengusulkan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut.

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Dalam surat tersebut menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

Tim tersebut disebutkan tanpa melakukan penelitian. Kemudian bupati saat itu membuat izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di desa itu, akibatnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32 milyar lebih.(CutRiri/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *