Sedangkan kabupaten berada di PPKM Level 2, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Meski demikian, lanjut Baskami lagi, Pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Utara harus tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi dan pencapaian vaksinasi pada tenaga kependidikan diatas 80 persen dan masyarakat lanjut usia diatas 50 persen.
“Penerapan protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama varian omicron. Selain itu, menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik serta anak usia 6-18 tahun sangat penting,” ujarnya.
Politisi dari PDIPerjuangan ini juga mengingatkan, meski PTM kapasitas 100 persen sudah dilakukan, pemerintah juga harus mengakomodir keinginan orang tua yang belum setuju anaknya mengikuti PTM. “Dinas pendidikan perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM, diantaranya dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh,” katanya.






