Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Ketua DPRD SU: Sumut Bisa Lakukan PTM Terbatas 100 Persen Syaratnya Prokes Ketat Hindari Varian Omicron

×

Ketua DPRD SU: Sumut Bisa Lakukan PTM Terbatas 100 Persen Syaratnya Prokes Ketat Hindari Varian Omicron

Sebarkan artikel ini
Baskami Ginting, Selasa (4/1/2022). (Dok/Humas).
Baskami Ginting, Selasa (4/1/2022). (Dok/Humas).

Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, merujuk SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri, Sumatera Utara bisa melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas 100 persen, dengan syarat protokol kesehatan (prokes) ketat dan capaian vaksinasi dosisi 2 diatas 80 persen, karena Sumut berada di PPKM level 1 dan 2.

Hal ini dinyatakan Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (4/1/2022) melalui telepon seluler di Medan, menanggapi adanya kebijakan pemerintah pusat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 menyebutkan proses PTM terbatas 100 persen dapat dilaksanakan mulai tahun 2022.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sesuai SKB 4 menteri tersebut, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 sudah ada daerah yang boleh melakukan tatap muka 100 persen. Demikian halnya Sumut dapat melaksanakan PTM terbatas setiap hari, dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dan lama belajar maksimal 6 jam per hari, karena dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya 7 kabupaten PPKM level 2 selebihnya level 1,” ujarnya.

Diketahui, Sumatera Utara sebagian besar yakni 26 kabupaten/kota telah berada di level 1, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunungsitoli.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *