Menurut Politisi muda asal PKS ini, ada beberapa catatan yang tidak relevan akan hadirnya Permenaker 02 tahun 2022 tersebut. Pertama terdapat beberapa pasal dalam Permenaker 02 menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi, yang saat ini banyak hal membuat para pekerja berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“JHT itu sebagai dana sosial, sewaktu waktu bisa diambil oleh buruh/pekerja, jika terjadi PHK, tapi malah dikunci dengan usia 56 tahun. Aneh kan menaker ini.
Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman,”ujar wakil ketua FPKS DPRD Sumut ini.
Kedua, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. “Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja/buruh… Dimana hati nurani Menaker.
Ketiga, JHT itu hak pekerja/buruh yang di atur dalam UU no.13 tahun 2003. Jadi sebagai sebuah hak, semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri












