Politik

Ketua Komisi A DPRD SU Minta Menteri Cabut Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja

×

Ketua Komisi A DPRD SU Minta Menteri Cabut Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Hendro Susanto. Minggu (13/2/2022). (Foto/Humas).
Hendro Susanto. Minggu (13/2/2022). (Foto/Humas).

“Di publik sudah ada 280 ribu lebih orang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan, artinya kebijakan tersebut sangat tidak layak dan harus di cabut,” ungkap Hendro Susanto.

Menjadi pertanyaan, tandas anggota DPRD Sumut dapil Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini, kita semua dalam aspek sosiologisnya, yakni apa urgensinya dikeluarkan permenaker 02 tahun 2022 ditengah kondisi sekarang ini.

“Apakah pemerintah kekurangan anggaran, sehingga ada indikasi mau menggunakan dana JHT untuk penanganan gelombang ke3 Covid-19 atau untuk pembangunan lainnya atau untuk bayar hutang,” ungkap Hendro.

Terkait hal itu, kata Hendro lagi, kita mengetuk hati Presiden RI, untuk mendengarkan jeritan dan suara hati rakyat Indonesia, para pekerja/buruh. Lakukan dialog dan libatkan serikat pekerja, federasi pekerja dan berharap sebelum kick off bulan Mei 2022, permenaker tersebut dicabut.

Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *