Politik

Ketua Komisi A DPRD SU Minta Menteri Cabut Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja

×

Ketua Komisi A DPRD SU Minta Menteri Cabut Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Hendro Susanto. Minggu (13/2/2022). (Foto/Humas).
Hendro Susanto. Minggu (13/2/2022). (Foto/Humas).

Medan, kedannews.com – Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto minta Menaker (Menteri tenaga kerja) mencabut permenaker nomor 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), karena merugikan para pekerja/buruh dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Jika Menaker RI tidak mencabut, kita mohon Presiden RI Pak Jokowi mencopot menteri tersebut,” tegas Hendro Susanto kepada wartawan, Minggu (13/2/2022) di Medan.

Ditegaskannya lagi, polemik terhadap terbitnya Permenaker nomor 02 tahun 2022 telah membuat seluruh buruh/pekerja di Indonesia menjadi resah, termasuk buruh/pekerja di wilayah Sumatera Utara.

“Sejak permenaker itu terbit, kita mendapat telepon dan pesan dari masyarakat buruh, mereka minta DPRD Sumut menyuarakan terkait pencabutan permenaker tersebut,”ujarnya.

Padahal, lanjutnya dengan tegas, Permenaker No 02 baru sepekan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja (yang berdasarkan keputuan MK inskontitusional bersyarat), Hendro kembali menegaskan, posisi pekerja semakin lemah, karena lebih mudah di-PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *