Dan berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Riduan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, selaku pihak kedua, disinyalir hanya formalitas.
Selain itu, kuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada bantuan holtikultura berupa mulsa, pupuk organik, dan bibit cabai yang diserahkan kepada petani. Informasi yang dihimpun, sebagian bantuan tersebut diperjualbelikan.
Sebelumnya Kadistan Kabupaten Batu Bara TA 2020 yang merangkap sebagai PPK, Muhammad Ridwan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Muhammad Ridwan, saat memberi keterangan mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai, Selasa (9/1).
Ketika ditanya soal serah terima barang tersebut, Muhammad Ridwan mengatakan, serah terima alat itu di lakukan di Medan, pada tanggal 26/12/2020, akunya lagi.
Namun menurut Ketua tiem ahli rakit alat tersebut, Hadi, yang mengaku didatangkan oleh Muhammad Ridwan dari Jakarta, saat ini kita merakit alat penggiling padi, dan pemisah padi yang kotor, yang bersih, yang bagus, yang besar dan yang kecil-kecil biar rontok”. Kalau alat pengeringnya nanti kita cari tahu yang mana alat pengeringnya”, jelas Hadi.












