Batu Bara, kedannews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, segera memanggil Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Batu Bara dan yang terkait adanya dugaan peungutan liar (Pungli) dan bentuk penyimpangan yang lain atas temuan data dari Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (LPPH RI) Kabupaten Batu Bara.
Demikian pernyataan Ketua Komisi II, DPRD Batu Bara, Ali Hatta, kepada media via seluler, Selasa (09/02/2021).

Disebutnya, Komisi II segera melakukan kroscek, dan apabila ada kekurangan alat atau keterlambatan dalam pendistribusian alat – alat tersebut, akan di proses.
Tidak hanya Kadistan, Komisi II juga akan panggil pihak – pihak terkait, dalam hal ini, PPTK dan Ketua Kelompok Gapoktan Tunas Muda, untuk kita mintai keterangannya”, sebut Ali Hatta.
Ketua DPP LPPH RI Staf Intelejen & Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batu Bara, Sultan Aminuddin mengatakan agar dugaan mark up dan pungli di Dinas Pertanian Batu Bara tahun anggaran 2020 minta diusut aparat penegak hukum, LPPH RI lagi persiapkan berkasnya, Rabu (10/2/2021).












