Jakarta, kedannews.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Almas.
Yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, terjadi dukungan yang masif terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wali kota Surakarta untuk menjadi cawapresnya Prabowo Subianto dalam pilpres 2024.
Menyikapi hal tersebut, salah satu Organ pemenangan bacapres Prabowo Subianto Relawan Persatuan Nasional menghimbau semua relawan agar bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Bapak Prabowo Subianto beserta Ketum Koalisi Indonesia Maju
“Keputusan MK tersebut sudah benar dan tepat secara hukum dan sesuai dengan kondisi objektif yang ada saat ini, tapi walaupun begitu relawan dan pendukung Prabowo Subianto agar tetap tenang, Seperti nasihat orang tua di zaman dulu: “Ojo kesusu, ojo grusa grusu, mengko mundhak kleru (Jangan terburu-buru, jangan tergesa-gesa, nanti malah keliru), ” ujar Ketum DPP Relawan Persatuan Nasional Muhammad Ikhyar Velayati dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (16/10)












