Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media startup. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Dengan demikian, penerbitan Perppu sebagai Pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum Rapat Kerja Nasional SMSI mengajukan permintaan kepada Presiden, Pertama, membuat Perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan Perppu sebagai Pengganti UU No. 40 tentang Pers.












