JAKARTA, kedannews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pengganti (Perpu) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (ketum) SMSI Pusat Firdaus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI, di Ancol, Jakarta, Senin (19/2) malam. Rakernas ini diikuti pengurus 38 Provinsi di Indonesia.
“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen, tentu ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.
Seiring dengan itu, kata Firdaus, bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media startup.
“Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media startup dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat,” kata Firdaus.












