Padahal, menurutnya pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.
Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 350 Juta dan kerugian imaterial.
Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik NST












