MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Kisruh Seleksi KPID Sumut, Politisi PKS Hendro Susanto Jalani Sidang Perdana Awal Juni

×

Kisruh Seleksi KPID Sumut, Politisi PKS Hendro Susanto Jalani Sidang Perdana Awal Juni

Sebarkan artikel ini
Ranto bersama klien. "Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan," tegas Ranto, Jumat (20/5/2022). (Foto/Humas).
Ranto bersama klien. "Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan," tegas Ranto, Jumat (20/5/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Politisi PKS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan menjalani sidang perdana awal bulan Juni 2022 mendatang, karena dianggap melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum 7 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan,” tegas Ranto, Jumat (20/5/2022) siang.

Dilanjutkan Ranto, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan dikarena kliennya menilai Hendro Susanto sebagai pimpinan di Komisi A yang bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *