Sutoyo menambahkan, penggeledahan kamar hunian warga binaan menjadi bentuk pengawasan internal dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran di dalam rutan. “Kami mendorong agar pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan dan terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
KMMB Sumut juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk menjunjung tinggi prinsip check and re-check, praduga tak bersalah, serta etika jurnalistik agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu. Organisasi kemahasiswaan ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu hukum dan tata kelola lembaga publik secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab, demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.












