Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Koalisi juga menilai penerbitan dokumen tersebut dapat berpotensi mengandung penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memenuhi prosedur administrasi pertanahan. Mereka mengutip ketentuan Pasal 424 KUHP sebagai dasar normatif, sembari menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus diuji melalui penyelidikan resmi.
Dugaan Surat Lahan Lain di Saentis
Selain kasus tersebut, pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat objek lahan eks HGU PTPN II lainnya yang berubah status menjadi lahan pribadi tanpa prosedur yang benar. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa alih status aset negara mestinya melalui persetujuan PTPN sebagai pemilik aset serta mekanisme pembayaran nominatif ke kas negara.
Permintaan Pemanggilan dan Pemeriksaan
Atas rangkaian dugaan tersebut, Koalisi meminta Kejari Labuhan Deli untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Saentis, Asmawito S.Sos, guna memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum dan tidak berpotensi merugikan negara.
βKami berharap Kejaksaan menelusuri laporan ini secara objektif demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara,β tulis Koalisi.






