Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita Utama

Koalisi Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Surat Lahan di Saentis ke Kejari Labuhan Deli

×

Koalisi Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Surat Lahan di Saentis ke Kejari Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

Pelapor minta Kejaksaan memeriksa Kepala Desa Saentis terkait penerbitan surat pengakuan lahan eks HGU PTPN II.

Kantor Desa Saentis (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi juga menilai penerbitan dokumen tersebut dapat berpotensi mengandung penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memenuhi prosedur administrasi pertanahan. Mereka mengutip ketentuan Pasal 424 KUHP sebagai dasar normatif, sembari menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus diuji melalui penyelidikan resmi.

Dugaan Surat Lahan Lain di Saentis

Selain kasus tersebut, pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat objek lahan eks HGU PTPN II lainnya yang berubah status menjadi lahan pribadi tanpa prosedur yang benar. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa alih status aset negara mestinya melalui persetujuan PTPN sebagai pemilik aset serta mekanisme pembayaran nominatif ke kas negara.

MEMPROSES ADSENSE...

Permintaan Pemanggilan dan Pemeriksaan

Atas rangkaian dugaan tersebut, Koalisi meminta Kejari Labuhan Deli untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Saentis, Asmawito S.Sos, guna memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum dan tidak berpotensi merugikan negara.

β€œKami berharap Kejaksaan menelusuri laporan ini secara objektif demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara,” tulis Koalisi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan