Selain itu, rapat juga menyoroti persoalan yang lebih luas terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bangunan yang tetap berdiri meski dokumen perizinannya belum lengkap. Bahkan, ditemukan pula indikasi penerbitan PBG yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Komisi 4 menilai kondisi tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut antara lain bangunan di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung, swalayan di Jalan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur. Selain itu, beberapa kasus lain juga dibahas sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta para camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.












