Sementara itu, M Zein Lubis selaku Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan, bahwa pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang ke kami untuk mengelola parkir.
“Seharusnya, saat ada peralihan antara BP2RD dengan Dishub Medan pihak pengembang perumahan ada itikad baik untuk meminta dan mengelola parkir tersebut”, ujar Zein.
Sementara itu Zuchairi selaku penguasa pengelola perumahan Komplek Asia Mega Mas menyampaikan pihak Dishub Medan telah memelintir surat Sekda pada poin 3.
“Kami tidak pernah menolak peralihan antara BP2RD dan Dishub. Surat tersebut ditolak karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik pemko. Dalam surat yang kami sampaikan sudah jelas pada poin lima kami membayar pajak. Secara etika pengembang harus dilibatkan dalam mengelola perparkiran”, kata Zuchairi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta agar Dishub Medan mempunyai hati dengan melibatkan pengembang untuk mengelola perumahan. “Mengapa orang luar harus dilibatkan dalam mengelola parkir, jika ada pengembang perumahan yang bisa mengelola parkir”, kata Haris Kelana Damanik.












