Batu Bara, kedannews.com – Korban Penggusuran Lahan Direbut PT. Socfindo, Koptan Karang Makmur Minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara panggil pihak Perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Untuk penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang digusur paksa oleh pihak perkebunan di awal Orde Baru.
Ketua kelompok Tani Karang Makmur Swali saat menemui Komisi I mengatakan, Kelompok Tani Karang Makmur adalah kelompok dari persatuan masyarakat dan petani petani kecil yang menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Socfindo dan mengambil rumah dan tanah mereka di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Di katakannya perjuang mereka sudah cukup lama semenjak era reformasi. Namun hingga kini lahan mereka seluas Β± 145 Ha yang diambil paksa pada tahun 1971 masih belum dapat mereka kuasai, jelasnya di ruang Komisi 1. Selasa (12/4/2022).

“kami sudah sangat lelah, saat ini “Karena perjuangan kami sudah sejak tahun 2000, untuk itu kami datang ke DPRD Batu Bara memohon agar digelar RDP terkait penyerobotan lahan kami tahun 1971 lalu”, pinta Suwali B.












