“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.
Menurut KPK, meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia, ADK diduga telah menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 dan seterusnya.
“Padahal proyeknya sendiri belum ada, namun sudah dilakukan komunikasi dan permintaan sejumlah uang,” ujarnya.
Total Dugaan Penerimaan Capai Miliaran Rupiah
KPK menyebut, total ijon proyek yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah ADK. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari SRJ.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.






