Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita Utama

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek

×

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini

Diduga Terima Miliaran Rupiah Meski Proyek Belum Ada, KPK Sita Uang Rp200 Juta

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (kedannews.co.id/Foto; Youtube KPK saat konferensi pers).

Untuk ADK dan HMK selaku pihak penerima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MEMPROSES ADSENSE...

Sumpah Pemuda Pemko Medan