“Atas dasar ini, KPUD Karo sesuai kewenangan dalam mekanisme tahapan Pilkada tahun 2020 lalu, wajib mengeluarkan Surat Keputusan KPUD Karo nomor :179/Pl. 02.7-Kpt/KPU – Kab/1206/II/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting.
“Dalam keempatan ini, saya berpesan dengan harapan pasangan terpilih dapat meneruskan pembangunan di Karo, sehingga Karo ke depan dapat lebih baik lagi,” pinta Terkelin. (mis)






