Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ilham Yakin Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Wanprestasi Rp2,47 Miliar

×

Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ilham Yakin Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Wanprestasi Rp2,47 Miliar

Sebarkan artikel ini

Muhammad Ilham, SH optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan perdata Abdul Rahman Hasibuan atas dugaan ingkar janji PNS Hj. Siti Amrina Harahap.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ilham, SH (kedannews.co.id/Foto: istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menanggapi hal itu, Ilham menyebut gugatan pihaknya telah sesuai hukum acara perdata dan didukung bukti kuat. Ia menegaskan, sebagai advokat dirinya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas profesinya, meski sering menghadapi teror atau ancaman pribadi selama membela kliennya.

“Selaku advokat, saya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Kami memiliki hak imunitas selama membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” pungkasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Publik kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan