Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Langkah-langkah Penanganan Covid-19 Ala Wali Kota Medan

×

Langkah-langkah Penanganan Covid-19 Ala Wali Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Wali Kota Medan saat pidato sambutan, Sabtu (22/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sepanjang penanganan Covid-19, Wali Kota Medan mengeluarkan beberapa kali Surat Edaran (SE) terkaitan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota Sumatra Utara ini. Data menunjukkan, PPKM Level 4 pernah dilakukan pada 1 Juni – 20 September 2021 dan PPKM LEVEL 3 pada 21 September – 4 Oktober 2021 dan 15 Februari – 28 Maret 2022. PPKM LEVEL 2 berlangsung pada 5 Oktober – 23 Desember 2021, 4 – 17 Januari 2022, 29 Maret – 11 April 2022, 26 April – 23 Mei 2022. Sedangkan PPKM LEVEL 1 berlangsung pada 24 Desember 2021 – 03 Januari 2022, 18 Januari – 14 Februari 2022, 12 – 25 April 2022, dan 24 Mei 2022 – 09 Januari 2023.

Langkah-langkah taktis lain pun diayunkan. Di antaranya melakukan 3 T (Testing, Tracing, Treatment) pada masyarakat yang berkontak erat dengan pasien yang terpapar Covid-19. Selain itu, dilakukan pula embatasan mobilitas di setiap perbatasan pintu masuk Kota Medan. Bersamaan dengan itu, Pemko Medan menyediakan fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di 49 Rumah Sakit Rujukan, 41 Puskesmas, dan 39 Puskesmas Rujukan dan memberikan bansos kepaa warga terdampak PPKM. Langkah lain yang cukup mengundang simpati adalah keputusan Wali Kota mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas menjadi pengadaan ambulans untuk penanganan Covid-19 yang diserahkan ke kecamatatan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan