“FKRTL harus memiliki sekaligus menerapkan standar layanan publik. Seperti keterangan tentang penanganan pasien IGD, pasien rawat inap, pasien rawat jalan, biaya layanan, fasilitas yang diberikan dan lainnya,” ujar Abyadi.
Faskes, lanjut Abyadi, tidak boleh membiarkan pasien menunggu lama apalagi sampai menelantarkan pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.
“Ada masyarakat yang mengadukan RS Swasta di Medan ke Ombudsman karena lamanya dalam menangani pasien rujukan dari daerah. Pasien itu harus menunggu berjam-jam dari pagi hingga siang hanya untuk mendapat layanan cek darah. Pasien itu harus menunggu lagi dari siang hingga malam hari di ruang tunggu yang padat dan sumpek untuk menunggu mendapatkan ruangan rawat inap,” ujar Abyadi.
Ada lagi, lanjut Abyadi. Menjelang lebaran kemarin, petugas di rumah sakit pemerintah meminta pasien untuk pulang setelah sebelumnya menjalani rawat inap. Padahal, kondisi pasien belum sembuh. Kasus serupa di sebuah rumah sakit di Tebingtinggi, juga pernah dilaporkan ke Ombudsman. Meski kondisinya belum sehat, tapi disuruh pulang setelah beberapa hari rawat inap.












