“Beberapa kasus itu sempat jadi perhatian kita karena kondisi yang belum stabil tapi harus pulang dan dirawat di rumah. Bahkan, ada pasien yang akhirnya meninggal,” lirih Abyadi.
Kasus-kasus seperti
ini, sebut Abyadi, membuktikan bahwa potret layanan kesehatan di Sumut terhadap pasien peserta JKN-KIS masih buruk. Seolah pasien BPJS Kesehatan itu tidak bayar. Padahal, pasien peserta program JKN-KIS itu bukan gratis.
“Untuk BPJS Kesehatan sendiri juga masih banyak dikeluhkan masyarakat. Itu terkait kurangnya informasi mengenai layanan BPJS, adanya perbedaan pelayanan bagi peserta BPJS dengan pasien umum di Faskes, kualitas obat BPJS Kesehatan dipertanyakan masyarakat, jangka waktu rawat bagi peserta BPJS juga dianggap kurang jelas, karena ada pasien yang sudah disuruh pulang meski belum sembuh,” papar Abyadi.
Masyarakat sebagai peserta JKN-KIS, lanjut Abyadi, tentu sangat mengharapkan FKRTL baik di Sumut maupun Aceh, dapat memberikan layanan kesehatan sebagaimana diamanahkan dalam UU No 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, yakni layanan kesehatan yang efisien, terjangkau dan merata, yang bermutu dan aman.












