Pertama, peserta harus menandatangani perjanjian pemagangan resmi. Kedua, peserta diminta mendaftarkan nomor rekening pribadi yang akan digunakan dalam proses penyaluran uang saku.
Selanjutnya, peserta perlu memasang aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk keperluan aktivasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga diwajibkan bergabung ke saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub.
Kanal komunikasi tersebut nantinya menjadi salah satu sarana penyampaian informasi dan pembaruan program kepada peserta selama masa pemagangan berlangsung.
Selain persoalan administrasi, Kemnaker juga memberikan fasilitas lanjutan bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pemagangan. Salah satunya berupa fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja.
Proses sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Peserta dapat mengikuti alur sertifikasi melalui situs web MagangHub. Tahapannya mencakup pendaftaran, pemilihan LSP, menentukan skema sertifikasi yang sesuai, hingga mengikuti uji kompetensi.












