Padahal, katanya lagi, didalam undang-undang itu terdapat pasal yang membahas sanksi jika perusahaan melanggar peraturan yang sudah dibuat. “Pasal 60 ayat 1 dan 2 menyebutkan sanksi-sanksi yang dibuat ketat terhadap pelanggaran, mulai dari denda, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha perkebunan. Kita minta perusahaan perkebunan harus ikuti peraturan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Sekretaris FPKS minta PT. Bridgestone menginisiasi agenda forum diskusi mengundang berbagai pihak terkait, baik dalam bentuk FGD, silaturrahim, maupun bentuk lainnya dan tempatnya tidak harus di DPRD Sumut.
Dalam diskusi itu, Hadian menyarankan mengundang BPN, Dinas Perkebunan Provinsi, Pemkab dan pihak pihak terkait, khusus membahas UU No 39 dan turunannya, karena dari sini keterangannya tentang kemitraan dilanjutkan dengan PP. No 26 tahun 2021.
“Nah kita tinggal minta saja nanti dari pihak perkebunan dan pihak akademisi memaparkan, kira-kira apa terjemahan dari pasal-pasal ini dan nantinya akan dicari jalan keluarnya. Jadi jangan kita menutup peluang. Ini penting, agar seluruh perusahaan perkebunan taat azas. Rakyat sekitar perkebunan disejahterakan dan dapat manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujarnya.






