Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Massa Demo Dewan Sumut, DPRDSu Tolak Beri Rekomendasi KPK Tangkap Mantan Dewan Penerima Suap Gatot Pujonugroho

×

Massa Demo Dewan Sumut, DPRDSu Tolak Beri Rekomendasi KPK Tangkap Mantan Dewan Penerima Suap Gatot Pujonugroho

Sebarkan artikel ini
Massa Permak saat aksi di depan Kantor DPRD Sumut. Rabu (23/03/ 2022). (Foto/Istimewa).
Massa Permak saat aksi di depan Kantor DPRD Sumut. Rabu (23/03/ 2022). (Foto/Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kami juga mempertanyakan integritas anggota DPRD Sumut saat ini, dan kami minta memberikan rekomendasi ke KPK untuk melanjutkan penangkapan kepada mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang masih bebas berkeliaran. Apakah DPRD Sumut mendukung pemberantasan korupsi atau sebaliknya mendukung perbuatan korupsi,” sambung Koordinator Lapangan Lia Anggraini Dongoran.

Massa yang berorasi pun disambut anggota DPRD Sumut Hendra Cipta dan M. Faisal. Kedua anggota dewan Provinsi Sumut tersebut mengaku tidak bisa bebuat banyak.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami DPRD Sumut saat ini tidak bisa mengintervensi perkara mantan anggota dewan yang terdahulu, apalagi memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melanjutkan penangkapannya saat ini. Namun ini akan kami bahas bersama dengan pimpinan, apa langkah DPRD Sumut nantinya,” ucap Hendra Cipta dari Fraksi PAN.

Setelah mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut, belasan massa PERMAK pun membubarkan diri dari depan gedung dewan.

“Pekan depan kami akan kembali lagi berunjukrasa untuk meminta hasil pembahasan bapak yang terhormat dengan pimpinan, atas kasus mantan anggota dewan yang belum semuanya ditangkap,” tandas Widiya.

Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik Nst

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan