“Jadi dalam waktu dekat ini pihak penyidik Unit Tipiter mengaku akan memanggil para pelaku yang diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana,” jelas Imanuel Elihu.
Sementara itu, Arman Ginting juga mengakui dirinya bersama saksi lainnya Andelta Peranginangin dan Jonius Peranginangin telah dimintai keterangan tambahan oleh Penyidik Tipiter Polres Karo pada, Rabu (16/2).
Seperti diketahui, pengerusakan pagar areal pertanian Arman Ginting warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Karo pada 27 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 Wib saat dirinya menanam jagung, tiba tiba datang sekelompok orang yang dipimpin DS langsung mencabuti dan merusak pagar areal pertaniannya.
Akibat ulah DS dan puluhan teman-temannya, Arman mengaku telah menderita kerugian puluhan juta rupiah dan aksi pengerusakan tersebut juga turut disaksikan Andelta Peranginangin, sehingga turut dijadikan saksi oleh penyidik.
Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos












