Dia menyatakan, sepeser pun tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Pihak kecamatan maupun kelurahan benar membantu proses pelaksanaan pemberian sertifikat ini
Senada, Rahayu warga Jalan Jermal VII Gang Famili 61 yang juga menerima Sertifikat PTSL juga mengaku sangat senang. Selain mendapat sertifikat tanah secara gratis, dia senang karena yang mengantar surat berharga itu menteri dan wali kota langsung.
“Baru sekarang saya jumpa langsung dengan Pak Bobby Nasution. Senang rasanya,” ungkapnya yang sehari-hari mencari nafkah dengan menerima upah cucian dan menyetrika.
Wahyuni mengatakan, tanah yang telah bersertifikat ini merupakan warisan orangtuanya. Sesuai dengan pesan orangtuanya, tanah ini akan dimanfaatkannya sebaik-baiknya.
Ada 10 warga di Kecamatan Medan Denai yang menerima Sertifikat PTSL. Di Jermal V
Sudewa (luas tanah 133 m2). Di Jalan Jermal VII Gang Family 61
Sukmadi (luas tanah 229 m2), Adriansyah qq ahli waris Suyanto (luas tanah 136 m2), Rahayu (luas tanah 137 m2), Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan qq ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII
Rikadius (luas tanah 191 m2).












