PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertamakali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Menteri ATR/BPN: Pemko Turun ke Lapangan, Pelaksanaan PTSL di Medan Berjalan Lancar












