Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak Berbasis Elektronik. Penyusunan Pergub ini bertujuan mewujudkan pelayanan trasparansi, efektivitas dan efisiensi bagi penyelenggaraan data serta informasi bagi masyarakat.
Nawal berharap, aplikasi SIGA ini bisa meningkatkan ketersedian dan pemanfaatan data informasi gender dan anak, sehingga data yang dimiliki dapat menghasilkan informasi yang komperhensif bagi pembuat keputusan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela diwakili Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak Roima Harahap dalam laporannya mengatakan pelatihan SIGA ini untuk meningkatkan ketersedian dan pemanfaatan data informasi kegiatan anak di Sumut.

βDengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM pengelola data gender dan anak di masing β masing OPD, serta menigkatnya koordinasi antarpengelola data gender dan anak di Sumut,β jelasnya. (red).












