Pemasok Masih Diburu
Selain mengamankan satu kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan para tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Polda Sumut kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.












