Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu Rp 225 Juta di Deli Serdang

×

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu Rp 225 Juta di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Utara.

Tiga pengedar 1 kg sabu di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/2/2026). (kedannews.co.id/Dok. Polda Sumut)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pemasok Masih Diburu

Selain mengamankan satu kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan para tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Utara.

MEMPROSES ADSENSE...

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Polda Sumut kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan