Saat itulah ia terkejut melihat HP dan uang tunai Rp 10 juta yang ditaruhnya diatas meja kamar sudah raib.
Upaya pengejaran dilakukan Sastra, namun sayang, Hasmadi keburu pergi.
Tak mau menjadi korban, Sastra mendatangi mapolsek Pancurbatu dan membuat laporan secara resmi yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38/I/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Tanggal 27Januari 2022.
Berdasarkan Laporan Sasta, unit reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan cek dan olah TKP.
Usai melakukan cek dan oleh TKP, petugas melakukan pengejaran, dan menangkap tersangka di Jalan Jamin Ginting disebuah warung yang ada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Untuk dilakukan proses lanjut,tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya lengkpa untuk dikirim ke Kejaksaan.
Kapoksek Pancurbatu Kompol Dedy Dhrama SH.MH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya AKP Amir Sitepu SH.MH mengatakan, tersangka sudah kita jebloskan kedalam penjara.
“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Plt Kapolsek Medan Tuntungan ini.
Penulis : Abdul Meliala
Editor : Sholeh Pelka
Simak Video: Kesyahbandaran dan Pelindo sebut diduga barang ilegal masuk dari km semangat tani tanggung jawab Bea Cukai Kuala Tanjung












