Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Gubernur Harap Perubahan UU Serikat Buruh Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Sumut

×

Gubernur Harap Perubahan UU Serikat Buruh Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Sumut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Harap Perubahan UU Serikat Buruh Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka inventarisasi berbagai masukan terkait Penyusunan RUU mengenai Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (31/1/2022). DISKOMINFO SUMUT)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.comPerubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga iklim usaha semakin kondusif dan pembangunan daerah semakin meningkat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (31/1), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. 

MEMPROSES ADSENSE...

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menginventarisir masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya.

Karena itu, kata Edy Rahmayadi, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000. Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *