Diterangkan RH lagi, lantas dia mentransfer sebanyak 7 x uang ke rekening pribadi MHR sehingga total mencapai Rp.585 juta.
“Oknum MRH saat itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama 45 hari. Karena saya percaya apalagi dia mengaku sebagai Lurah di Sei Rengas II, saya pun menghubungi kerabat beserta kerabat untuk membantu oknum lurah tersebut. Dan mempertemukan pemilik uang langsung kepada MRH terkait penjelasan kegunaan uang yang akan mereka berikan,”sebutnya.
Namun, sambung RH lagi sampai hari yang dijanjikan, oknum lurah tersebut tidak ada mengembalikan uang RH dan juga yang kerabatnya. Dan pada bulan Agustus 2023, oknum lurah memberikan cek senilai Rp.400 juta untuk meyakinkan pemilik uang (pemodal) tetapi sangat disayangkan, saat akan di cairkan cek tersebut kosong. Lantas, RH dan kerabat pun mulai bingung dan muncul perasaan was-was.
Selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 setelah RH mendatangi kantor lurah Sei Rengas II, barulah ada dikembalikan modal namun hanya berjumlah Rp.150 juta itupun secara bertahap dengan beberapa kali kunjungan ke kantor Lurah.
”Rp.150 juta dibayarkan bukan sekaligus namun bertahap, itu juga karena saya mendatangi ke kantor nya. Bukan karena itikad baiknya,”ujar RH.












