Medan, kedannews.com – Seorang oknum ASN berinisial MHR yang bertugas di kantor Lurah Sei Rengas II dan menjabat sebagai Lurah diduga telah melakukan ingkar janji dengan tidak mengembalikan uang milik pemodal yang telah disepakati bersama.
Adapun uang milik pemodal tersebut berupa bantuan modal untuk proyek pemberdayaan kelurahan tahun 2023 senilai Rp.765 juta.
Pemodal berinisial RH(44) warga jalan Pasundan Gg Bersama No.61 E kelurahan Sei Putih Timur 2, Kecamatan Medan Petisah dijanjikan akan mendapatkan keuntungan bersih 60 persen dari keuntungan proyek tersebut. Namun, RH diminta uang sebesar Rp.585 juta untuk dijadikan modal untuk membiayai 4 kegiatan pada proyek pemberdayaan kelurahan di Kota Medan.
βAwalnya dia (MRH-red) datang kerumah saya saat ini di Jalan Bambu No.32A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, sekira bulan Juli 2023 dan saat itu dinas ASN dilengkapi atribut untuk meyakinkan saya. Disitu dia menawarkan saya empat paket proyek kegiatan pemberdayaan kelurahan. Namun saya tidak mengerjakan proyek tersebut karena MRH hanya butuh pemodal dengan menjanjikan 60 persen dari bersih,β,ujar RH, Rabu (15/11).












