Hukum

Oknum Lurah Sei Rengas II Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

×

Oknum Lurah Sei Rengas II Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
RH usai buat laporan pengaduan di Polrestabes Medan, Rabu (15/11). (kedannews.com/istimewa)

Akibat tidak sesuai kesepakatan antara MRH dan RH, akhirnya, kerabat RH yang dipakai uangnya untuk modal mendatangi RH dan memarahi sekaligus minta uang mereka kembali yang telah dipakai untuk proyek 4 kegiatan pemberdayaan kelurahan di kota Medan. Bahkan sambung RH lagi, kerabatnya tersebut tidak mau tahu karena lagi butuh uang dan minta RH pikirkan uang mereka atau disuruh jual rumahnya.

Meskipun MRH pernah datang kerumah RH di jalan Bambu untuk meminta tenggang waktu dengan kesepakatan, namun MRH sampai hari ini tidak merealisasikan janjinya tersebut. “Inilah dasar saya untuk melaporkan MRH bang, karena saya sudah gak tahu lagi harus bagaimana, sementara MRH hanya tinggal janji,”ucap RH kesal.

Buntutnya, Rabu (15/11), RH pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3795/XI/2023/ SPKTRESTABES MEDAN/Polda Sumut atas dugaan tindak pidana/perbuatan curang UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kepada awak media, RH masih menunggu adanya itikad baik MRH untuk menyelesaikan pengembalian uang nya yang sudah disepakati. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *