Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Operasi Zebra Musi 2022 Digelar, Berikut Sasarannya

×

Operasi Zebra Musi 2022 Digelar, Berikut Sasarannya

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Palembang, kedannews.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH diwakili Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Drs Kamaruddin, M.Si memimpin apel Operasi Zebra Musi 2022 di halaman parkir Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Senin (3/10/2022).

Bertema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi”, Karo OPS mengatakan masih tingginya pelanggan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumsel saat ini, Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran menentukan sasaran Operasi Zebra yang meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Zebra Musi 2022. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Polri juga telah menetapkan bahwa Operasi Zebra tahun 2022 dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 03 SD 16 Oktober 2022 dengan sandi โ€˜Operasi Zebra Musi 2022โ€™,” ujarnya.

Karo OPS menjelaskan bahwa pada Operasi Zebra Musi 2022 mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis dan didukung Gakkum secara elektronik/teguran dengan prioritas yaitu :

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *