2. Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Rejotangan
3. Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut
4. Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut
5. Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir
6. Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir
7. Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol
8. Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol
9. Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo
10. Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo
Dalam pelaksanaannya, pembentukan desa atau kelurahan bersinar diawali dengan membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat desa, serta unsur masyarakat.
Tahapan awal meliputi komitmen bersama yang melibatkan bupati, kepala OPD, camat, kepala desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di tingkat desa.
Setelah komitmen terbentuk, desa akan ditetapkan sebagai Desa Bersinar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Selanjutnya dibentuk struktur organisasi Desa Bersinar, penyusunan kelompok kerja (pokja), penganggaran program P4GN, hingga pelaksanaan berbagai kegiatan yang didampingi oleh BNN Tulungagung.
Pendampingan tersebut dapat berupa pembentukan tim relawan anti narkoba, tim rehabilitasi, serta berbagai program pencegahan lainnya di tingkat desa.












