MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

×

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

Sebarkan artikel ini

Massa PB SAMPAL menyoroti dugaan ketidaksesuaian putusan dengan fakta persidangan dan mendesak pengawasan atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Massa PB SAMPAL berkumpul di depan gerbang PTUN Medan sambil menyampaikan aspirasi soal sengketa lahan dan putusan hakim, Senin (1/12/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Deli Serdang, kedannews.co.id – Puluhan massa dari PB Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/12/2025). Massa membentangkan spanduk dan menyampaikan aspirasi terkait penanganan Perkara Nomor 27/G/2025/PTUN.MDN.

Sorotan Massa: Putusan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Koordinator Aksi, Freddy Manda Saputra, menyampaikan bahwa aksi digelar karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara putusan majelis hakim dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Freddy menilai terdapat pernyataan majelis hakim yang dianggap tidak tepat, antara lain mengenai klaim bahwa masyarakat tidak dapat menunjukkan lahan serta tidak pernah mengajukan permohonan ke BPN. Menurut Freddy, kedua hal itu bertentangan dengan fakta persidangan.

“Kami menduga majelis hakim tidak menjalankan persidangan sesuai ketentuan. Ada bukti dan saksi yang kami hadirkan, termasuk dari masyarakat pemilik SHM serta BPN, namun semuanya tidak dipertimbangkan. Sementara bukti Penggugat diterima meski telah dibantah dalam persidangan,” ujar Freddy.

Pengaduan DLH Kota Medan