MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

×

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan di Perkara 27/G/2025; PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

Sebarkan artikel ini

Massa PB SAMPAL menyoroti dugaan ketidaksesuaian putusan dengan fakta persidangan dan mendesak pengawasan atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Massa PB SAMPAL berkumpul di depan gerbang PTUN Medan sambil menyampaikan aspirasi soal sengketa lahan dan putusan hakim, Senin (1/12/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Freddy juga menilai jalannya persidangan terkesan tidak berimbang dan berharap pimpinan PTUN Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Pernyataan Peserta Aksi

Salah seorang peserta aksi, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti dari Penggugat yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami melihat adanya kekeliruan putusan yang terkesan memihak. Padahal sekitar 60 warga memiliki SHM yang berkekuatan hukum lebih tinggi dan masyarakat juga terbukti menguasai lahan,” ujar Ilham.

Ilham menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas terhadap lahan mereka yang telah bersertifikat resmi.

PTTUN Menindaklanjuti Laporan Aksi

Pihak PTTUN menemui massa untuk menerima aspirasi para pengunjuk rasa di ruangan gedung PTTUN.

Perwakilan PTTUN tersebut menerima laporan secara langsung dan akan memproses.

Pengaduan tertulis yang diserahkan oleh PB SAMPAL, dan SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), yaitu aplikasi resmi pengaduan yang dikelola Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pengaduan DLH Kota Medan