Pemilik toko berinisial KS (46) kemudian menyarankan agar pelanggan tersebut melihat emas batangan. Selanjutnya, anak pemilik toko yang juga pelapor, berinisial EES (22), mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pria tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pelapor hanya memperlihatkan contoh emas batangan tersebut. Namun, LM kemudian meminta agar emas didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.
Saat pelapor mendekatkan emas ke arah etalase, terduga pelaku diduga langsung merebut emas batangan tersebut dari tangan pelapor, kemudian melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Pada hari yang sama, korban melalui pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.












