Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan LM.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat diinterogasi, LM mengakui telah mengambil emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya ke Kota Penyabungan. Setelah itu, petugas membawa LM ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan emas batangan yang menurut pengakuan terduga pelaku telah dibawa ke Kota Penyabungan.












