Stabat, kedannews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan perjanjian kerjasama penanganan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kerjasama (MoU) ini ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin SH dan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH, di Aula Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (13/6/2022).
Afandin berharap MoU ini dapat bersama-sama menyelamatkan kekayaan negara atau daerah. Serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan, khususnya pada pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Menurut Afandin, salah satu kelemahan yang perlu penanganan serius adalah menyangkut aset Pemkab Langkat.
Berupa tanah beserta bangunan yang masih banyak belum bersertifikat.
“Ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,”cetusnya.
Bahkan sudah ada masuk ke ranah hukum, seperti kasus Pajak Stabat, rumah dinas guru di Tanjung Pura dan perkara lainnya.
Selain persolan tersebut, kata Afandin MoU juga berfungsi pada pendampingan hukum atau pertimbangan hukum oleh Kejaksaan kepada beberapa perangkat daerah.












