“Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD merupakan sistem informasi yang terintegrasi antara sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah serta sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagaimana perencanaan yang sudah di buat, Mulyono mengatakan, maka dimohon kerjasama saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan proses kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif efisien dan ekonomis sesuai dengan rencana kerja dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian dan pemborosan keuangan negara.
“Dan oleh karena itu saya ingatkan kepada para kepala perangkat daerah maupun seluruh aparatur sipil negara agar menghindarkan diri dari perilaku menyimpang yang dapat merugikan daerah dan merugikan diri sendiri,” pesannya.
Pada triwulan ketiga tahun 2023 ini, lanjut Mulyono, menghimbau kembali kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dalam pembuatan laporan penyelenggaraan pemerintahan triwulan sebelumnya.
Baik itu laporan penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah maupun laporan keuangan pemerintah daerah untuk dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan dengan data dan realisasi yang telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih transparan dan akun akuntabel.












