Sedangkan untuk Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, menurutnya dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai, baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun penetapan (beschikking) agar tercipta produk hukum yang berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat.
“Sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2013, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda tersebut harus dicabut dan diganti karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Tak lupa Wabup Sergai mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif khususnya Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan sehingga Ranperda tersebut dapat diajukan pada sidang paripurna dan kepada Badan Anggaran DPRD Sergai, yang telah selesai melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD TA 2023.
“Kami dari pihak Pemkab Sergai sangat menghargai seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan, sehingga Ranperda tentang APBD TA 2023 ini akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda,” tandasnya.












