“Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.
Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial.
“Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” kata Herianto.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.
“Mau ditanami kedelai silahkan mau ditanami padi hutan silahkan. Mau ditanami buah buahan silahkan. Mau ditanami kopi silahkan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan, ” kata Presiden.
Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya.












