Politik

Pemprov Sumut akan Percepat Perizinan Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat

×

Pemprov Sumut akan Percepat Perizinan Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumut akan Percepat Perizinan Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Humbahas, Kamis (3/2). (foto : Biro Pers Sekretariat Presiden)

Humbahas, kedannews.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 Hektar.

Untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2).

“Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, ” kata Edy Rahmayadi.

Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *